Berapa Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Saat Ini?
Hai teman-teman Kuambil.com. Sudahkah kalian berbagi hari ini?
Pada kesempatan kali ini saya ingin membagikan informasi tentang gaji atau penghasilan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Mungkin banyak dari teman-teman maupun kalangan masyarakat selama ini yang bertanya-tanya
“Berapa sih gaji atau penghasilan bekerja sebagai Kepala Desa maupun Perangkat Desa?”
Sebelum saya menjawab pertanyaan di atas, saya jelaskan dulu regulasi yang mengatur besaran gaji tersebut.
Baca juga : Apa Saja Syarat Menjadi Perangkat Desa di Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 81 Ayat 2 yang berbunyi:
Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran pengasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp. 2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran pengasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp. 2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
c. besaran pengasilan tetap Perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Sumber referensi : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/102675/pp-no-11-tahun-2019
Di atas telah dijelaskan beberapa poin terkait besaran gaji yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam regulasi tersebut hanya mengatur minimal gaji atau pendapatan yang diterima.
Perbedaan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Antar Daerah

Perlu teman-teman ketahui bahwa gaji yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa bisa saja berbeda satu daerah dengan daerah lainnya. Tergantung Peraturan Bupati yang mengatur hal tersebut berdasarkan besaran pendapatan daerahnya masing-masing.
Selain itu, apabila sebuah desa mempunyai pendapatannya sendiri misalnya dari sektor pariwisata sehingga Pendapatan Asli Desa (PAD) nya mampu memberikan tambahan gaji atau penghasilan maka tentu saja Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan Perangkat Desa mendapatkan besaran gaji yang lebih tinggi.
Baca Juga : Contoh SK Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD)
Semoga bermanfaat dan nantikan tulisan-tulisan selanjutnya.
Salam indahnya berbagi.