Apa Saja Syarat Menjadi Perangkat Desa di Tahun 2023?

Hai teman-teman Kuambil.com. Sudahkah kalian berbagi hari ini?

Apa Saja Syarat Menjadi Perangkat Desa di Tahun 2023?
Apa Saja Syarat Menjadi Perangkat Desa di Tahun 2023?

Apakah ada dari kalian yang ingin bekerja sebagai Perangkat Desa di desa kalian?

Atau saat ini kalian mungkin sedang mencari informasi terkait Apa Saja Syarat Menjadi Perangkat Desa di Tahun 2023 ini?

Kalian berada di tempat yang tepat karena dalam kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi terkait hal tersebut.

Bekerja sebagai Perangkat Desa saat ini cukup diminati oleh banyak kalangan masyarakat. Hal tersebut dimungkinkan karena penghasilan yang didapatkan sebagai Perangkat Desa lumayan tinggi. Selain itu, tugas sebagai Perangkat Desa juga dipandang lebih mudah dibandingkan pekerja kantoran lainnya.

Lalu Apa Saja Syarat Menjadi Perangkat Desa di Tahun 2023 ini?

Baca juga : Berapa Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Saat Ini?

Syarat Menjadi Perangkat Desa

Adapun beberapa persyaratan pendaftaran Perangkat Desa yaitu sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai
  4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup
  5. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat Pernyataan dari pejabat yang berwenang
  6. Fotokopi akte kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  7. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas
  8. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman penjara
  9. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
  10. Surat Pernyataan berkelakuan baik, jujur dan adil dari yang bersangkutan diatas kertas yang bermaterai cukup
  11. Surat Keterangan bebas zat narkoba dan psikotropika dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah
  12. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
  13. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota organisasi terlarang dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
  14. Surat Pernyataan mampu mengoperasionalkan komputer dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup atau sertifikat dari lembaga berwenang
  15. Surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di desa setempat apabila diangkat menjadi perangkat desa dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
  16. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai perangkat desa dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
  17. Foto berwarna ukuran 4X6 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar per rangkap lamarannya

Sumber referensi : https://jintung.kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/538

Tugas Perangkat Desa Mudah?

Banyak yang beranggapan Perangkat Desa merupakan pekerjaan yang mudah. Pendapat tersebut tidaklah salah namun juga tidak benar sepenuhnya.

Dikatakan mudah bukan berarti memang mudah dalam praktiknya. Pada dasarnya Perangkat Desa mengemban tugas yang berat.

Dalam rangka mewujudkan visi misi desa yang umumnya untuk memajukan desa serta mensejahterakan masyarakat desanya bukanlah hal yang mudah. Pemberdayaan, pelayanan masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana, infrastruktur, juga bagaimana meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) nya.

Uraian di atas hanya sedikit gambaran dari berbagai macam tugas yang diemban sebagai Perangkat Desa.

Bagi teman-teman yang memang berminat menjadi Perangkat Desa, saya sarankan untuk memantapkan niat terlebih dahulu. Agar nantinya saat sudah menjabat sebagai Perangkat Desa tidak lupa daratan dalam artian penyalahgunaan wewenang. Karena sudah terjadi beberapa kasus baik itu Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang terlibat dalam kasus pidana penyalahgunaan Dana Desa.

Baca juga : 2023 Status Perangkat Desa Diangkat PNS atau PPPK?

Demikian sharing saya kali ini. Saya mohon maaf apabila ada kesalahan yang mungkin tidak saya sengaja. Dan saya berharap teman-teman mengingatkan saya akan hal tersebut.

Saya juga berharap ada masukan dari teman-teman agar kedepannya tulisan saya bisa lebih baik lagi.

Semoga bermanfaat dan nantikan tulisan-tulisan selanjutnya.

Salam indahnya berbagi.

Tinggalkan Balasan

%d