2023 Status Perangkat Desa Diangkat PNS atau PPPK?
Hai teman-teman Kuambil.com. Sudahkah kalian berbagi hari ini?

Mungkin selama ini banyak teman-teman yang berprofesi sebagai Perangkat Desa bertanya-tanya tentang status kepegawaian mereka.
Apalagi setelah pernyataan yang diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahyo Kumolo, pada Senin 17 Januari 2022 yakni “Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah) diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023”.
Berdasarkan pernyataan tersebut, para tenaga honorer baik itu yang berada dalam instansi pemerintahan, pendidikan, kesehatan maupun instansi lainnya akan selesai ditahun 2023 ini. Dan nantinya, hanya ada dua status kepegawaian pemerintah yaitu Pegawai Neheri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan dalam regulasi yang mengatur tentang Perangkat Desa sekalipun yaitu Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tidak menjelaskan bagaimana status Perangkat Desa.
Lalu bagaimana dengan nasib Perangkat Desa? Apakah nantinya Perangkat Desa diangkat PNS atau diangkat menjadi PPPK?
Baca juga : Apa Saja Syarat Menjadi Perangkat Desa di Tahun 2023?
Perangkat Desa Berkemungkinan Diangkat Menjadi ASN Dengan Kategori PPPK
Perangkat Desa ibarat mesin penggerak yang menjalankan roda pemerintahan di desanya sehingga keberadaan mereka memiliki peran penting dan strategis dalam keberlangsungan dan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan sebuah desa.
Namun, status kepegawaian yang belum jelas bertolak belakang dengan tugas berat yang diemban para Perangkat Desa. Maka dari itu, sudah semestinya Pemerintah Pusat memberikan perhatian khusus untuk permasalahan ini.
Beberapa waktu yang lalu tepatnya 24 Januari 2023, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam tanggapannya kepada massa demonstrasi yang digelar Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI) menyampaikan tiga hal.
Pertama, terkait banyak keluhan Perangkat Desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa yang baru. Padahal, pemberhentian Perangkat Desa tidak bisa dilakukan sesuka hati, melainkan harus sesuai ketentuan dalam Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah. Karena itu, Kemendagri akan menyelesaikan persoalan ini dengan cara menegakkan ketentuan pemberhentian Perangkat Desa.
Kedua, pihak PPDI meminta agar Perangkat Desa mendapatkan statusnya sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait permintaan ini, Tito mengaku akan mengkajinya terlebih dahulu karena menyangkut revisi Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketiga, pihak PPDI meminta agar penghasilan tetap (siltap) Perangkat Desa berasal dari dana perimbangan. Sebab, mereka sering terlambat menerima gaji dengan mekanisme yang sekarang, yakni bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Dari tiga hal yang disampaikan Mendagri di atas, terkait permintaan pihak PPDI yaitu mendapatkan status yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu bukan suatu hal yang bisa dengan mudah dikabulkan. Seperti dijelaskan oleh beliau yaitu perlu pengkajian terlebih dahulu disebabkan hal tersebut menyangkut revisi regulasi yang mengatur tentang Perangkat Desa yaitu Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga : Berapa Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Saat Ini?
Perangkat Desa Diusulkan Menjadi ASN Dengan Kategori PPPK

Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Dirjen Bina Pemdes Kemendagri yaitu Nana Wahyudi menginginkan segera adanya kepastian dan kejelasan tentang status Perangkat Desa. Pihaknya mengusulkan agar Perangkat Desa diangkat menjadi ASN dengan kategori PPPK.
Ada beberapa alasan kenapa Perangkat Desa lebih berkemungkinan menjadi PPPK.
- PPPK itu disesuaikan dengan kebutuhan. Dan Perangkat Desa itupun disesuaikan dengan kebutuhan desanya. Jika sebuah desa membutuhkan Perangkat Desa 5 orang maka diangkatlah sebanyak 5 orang untuk menjadi Perangkat Desa. Artinya antara PPPK dengan Perangkat Desa punya keselarasan dalam hal ini
- Pengangkatan Perangkat Desa menjadi PPPK tidak akan mengganggu keuangan Negara dikarenakan sudah dianggarkan siltapnya
- PPPK itu tidak berformasi dari pusat (disesuaikan kebutuhan daerahnya)
Sumber referensi : https://bungko.desa.id/2022/12/status-perangkat-desa-diangkat-menjadi-asn-kategori-pppk-2023/
Nah, apakah teman-teman sudah bisa menyimpulkan bagaimana kira-kira status kepegawaian Perangkat Desa nantinya?
Mari kita diskusikan hal tersebut dalam kolom komentar. Tapi dimohon berkomentar yang baik ya.
Semoga bermanfaat dan nantikan tulisan-tulisan selanjutnya.
Salam indahnya berbagi.